Kementerian Imipas Pindahkan 263 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 263 narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini diambil untuk menerapkan pola pembinaan tingkat maksimum dan super maksimum terhadap para warga binaan tersebut.

Proses pemindahan ini dilakukan melalui koordinasi ketat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, serta aparat kepolisian. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para petugas pemasyarakatan dari berbagai kantor wilayah turut mengawal jalannya prosedur sesuai standar operasional yang berlaku.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa ratusan narapidana tersebut tiba di lokasi pada malam hari untuk segera ditempatkan di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di pulau tersebut.

"Malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejumlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Rincian asal narapidana yang dipindahkan meliputi 44 orang dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, dan 42 orang dari Jambi. Selain itu, terdapat 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, serta 45 orang yang berasal dari Jakarta.

Daftar Asal Narapidana Risiko TinggiAsal WilayahJumlah Narapidana
Riau103
Jakarta45
Sumatera Utara44
Jambi42
Lampung18
Sumatera Selatan11

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen instansi untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan alat komunikasi ilegal. Mashudi menegaskan bahwa sanksi berat menanti bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

"Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas. Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan Hp, siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan," ujar Mashudi.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.554 warga binaan kategori risiko tinggi telah dikirim ke Nusakambangan akibat berbagai pelanggaran. Pemindahan tersebut dipandang sebagai instrumen preventif guna menjaga stabilitas keamanan di lapas maupun rutan di seluruh Indonesia.

"Total sudah 2554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata Mashudi.

Kriteria utama bagi narapidana yang dikirim ke pulau tersebut adalah mereka yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Fokus utama pemerintah saat ini tertuju pada pemberantasan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam institusi.

"Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan," imbuh Mashudi.

Pemerintah membuka peluang bagi warga binaan untuk mendapatkan penurunan level pengamanan jika menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Terdapat riwayat warga binaan yang sebelumnya berstatus risiko tinggi berhasil turun hingga tingkat pengamanan minimum.

"Setelah 6 (enam) bulan mereka akan diassesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," pungkas Mashudi.