Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tercatat telah menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menegaskan penanganan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten ilegal.
"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," kata Alexander.
Baca juga: Kemkomdigi tangani 3 juta konten negatif dalam satu tahun terakhir
Dari total capaian penindakan tersebut, konten perjudian mendominasi sebanyak 3.292.203 kasus, diikuti pornografi 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus. Penanganan terbesar dilakukan pada situs web sebanyak 4.198.606 konten, serta 563.852 konten di media sosial, dengan Meta (198.921 konten) dan layanan file sharing (181.562 konten) sebagai platform terbanyak.
Sejalan dengan aspek perlindungan industri, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tercatat 9.217 kasus, yang mayoritas terjadi pada situs web (9.095 konten) dan media sosial (122 konten).
Capaian penanganan konten negatif itu mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi industri kreatif. Kementerian terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital tidak hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum.
Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah. Upaya itu memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif.
"Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator," ujar Hermawan.
Wakil Ketua AVISI Darmawan Zaini menegaskan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital. Bagi AVISI, upaya itu menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kreatif.
Dari perspektif platform streaming, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.
Baca juga: Kemkomdigi ungkap penyebab konten judi daring marak di ruang digital
Baca juga: Pemerintah dan platform bentuk sistem pengawasan anak di ruang digital
Baca juga: Psikolog ingatkan peran orang tua lindungi anak dari konten negatif
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·