Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggulirkan program magang nasional pada tahun 2026 dengan peningkatan kuota peserta sebesar 50 persen dibandingkan tahun lalu. Kepastian keberlanjutan program penyerapan tenaga kerja ini disampaikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).
Jumlah ketersediaan posisi magang yang disiapkan kini mencapai 150 ribu orang, melonjak dari periode sebelumnya yang hanya menampung 100 ribu peserta, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Lonjakan alokasi ini terjadi setelah adanya koordinasi tingkat tinggi antarkementerian sesuai dengan instruksi langsung dari Kepala Negara.
"Dan alhamdulillah, tadi juga saya umumkan, kita sudah rapat di kantor Kemenko dengan Menteri Keuangan, dengan Deputi Mensesneg, alhamdulillah arahan Bapak Presiden untuk tahun 2026 kita sudah bisa siapkan pelaksanaan magang untuk sebanyak 150 ribu orang. Jadi alhamdulillah, yang tahun lalu 100 ribu dan sekarang 150 ribu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Pemerintah saat ini sedang merumuskan lini masa pengerjaan serta petunjuk teknis operasional agar program dapat berjalan matang. Pembukaan pendaftaran gelombang pertama dijadwalkan mulai berjalan pada triwulan ketiga tahun ini dengan menyasar para lulusan baru.
"Insyaallah Juli kita bisa jalan untuk batch pertama angkatan kedua kita 2026 dengan target 50 ribu orang dulu, insyaallah. Semoga ini menjadi satu kabar baik buat para fresh graduate lulusan satu tahun terakhir," ujar Yassierli.
Penerimaan kuota secara keseluruhan akan dibagi ke dalam beberapa tahapan pendaftaran hingga mencapai target total di akhir program.
"Dan ini nanti kita akan buka lagi batch kedua, batch ketiga, dengan total nanti 150 ribu orang," sambung Yassierli.
Terkait hak keuangan bagi para peserta, regulasi pembiayaan yang diterapkan dipastikan tidak mengalami perubahan dari kebijakan tahun sebelumnya. Besaran dana kompensasi bulanan tetap merujuk pada ketetapan batas upah pekerja di wilayah penempatan masing-masing.
"Uang sakunya sama, sebesar upah minimum dari masing-masing lokasi tempat magang. Jadi apakah ada upah minimum kota, kabupaten atau upah minimum provinsi. Khusus untuk Jakarta upah minimum provinsi, kalau yang lain upah minimum kota kabupaten," pungkas Yassierli.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·