Kemnaker Ungkap Pembayaran Pesangon Eks Pegawai Merpati Baru Capai 20 Persen

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon bagi 1.225 mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines baru terealisasi sekitar 20 persen hingga Rabu, 15 April 2026. Hal ini terjadi akibat ketidakseimbangan antara jumlah aset yang tersisa dengan total kewajiban perusahaan yang mencapai triliunan rupiah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan laporan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. Dilansir dari Money, sisa hak para pekerja masih tertahan lantaran kondisi finansial maskapai yang telah dinyatakan pailit sejak 2022 tersebut belum pulih.

Data kementerian menunjukkan total kewajiban Merpati menyentuh angka Rp11,3 triliun. Saat ini, sebanyak 95 persen aset perusahaan telah terjual untuk melunasi utang, namun dana tersebut belum mampu menutup seluruh hak pesangon yang seharusnya diterima mantan pegawai.

Indah menjelaskan bahwa aset yang tersisa saat ini hanya bernilai sekitar Rp2 miliar dan dalam kondisi sulit untuk dicairkan. Beberapa aset yang berada di wilayah Jayapura dan Biak bahkan tidak dapat dieksekusi karena beban biaya penjualan diprediksi melampaui nilai jual aset itu sendiri.

"Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau belum dapat dijual, karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Aset yang tersisa pada saat itu di 2025, hanya sekitar 3 persen dari total utang senilai Rp 2 miliar," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker.

Pihak kurator menargetkan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran ini dapat tuntas pada tahun 2027 mendatang. Meski demikian, Kemnaker memberikan peringatan agar target tersebut tidak menjadi janji yang memberikan harapan palsu bagi para mantan pekerja di tengah keterbatasan aset perusahaan.

Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker mendorong adanya transparansi penuh dari pihak kurator kepada seluruh pekerja mengenai progres likuidasi aset. Tim advokasi juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian BUMN serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merumuskan solusi atas kekurangan dana tersebut.