Kenaikan Pajak Air Tanah 300 Persen Tekan Industri Air Minum

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) hingga mencapai 300 persen di berbagai wilayah memicu tekanan signifikan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) pada Jumat (17/4/2026). Lonjakan beban pajak ini dinilai mengancam keberlangsungan usaha sektor menengah ke bawah dan berpotensi menaikkan harga produk di pasar.

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, menjelaskan bahwa air tanah merupakan komponen bahan baku utama dalam proses produksi. Dilansir dari Money, kebijakan penyesuaian tarif yang drastis ini berdampak langsung pada struktur biaya operasional perusahaan secara keseluruhan.

"Jadi, kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam," ujar Karyanto Wibowo, Ketua Umum AMDATARA.

Karyanto menambahkan bahwa dampak ekonomi ini tidak hanya berhenti pada produsen skala besar, melainkan juga menyasar ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor hilir juga dibayangi risiko pemutusan hubungan kerja akibat penurunan volume produksi atau penutupan pabrik bagi usaha dengan margin tipis.

"Selain itu, juga menjadi ancaman kelangsungan usaha khususnya bagi produsen skala kecil dan menengah yang marginnya tipis. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau bahkan penutupan pabrik," kata Karyanto Wibowo, Ketua Umum AMDATARA.

Kondisi industri saat ini semakin terhimpit karena kenaikan pajak terjadi bersamaan dengan lonjakan harga bahan baku plastik kemasan. Berdasarkan data asosiasi, harga beberapa jenis resin plastik mengalami kenaikan hingga 100 persen yang memperberat proyeksi pertumbuhan industri tahun ini.

"Kondisi ini jelas mengancam pertumbuhan industri AMDK yang semula diproyeksikan positif untuk tahun 2026 ini," ucap Karyanto Wibowo, Ketua Umum AMDATARA.

Di tingkat daerah, disparitas kenaikan tarif terlihat mencolok, seperti di Kabupaten Bogor yang mencapai 120 persen serta penyesuaian Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) di Jawa Tengah. Pihak AMDATARA menegaskan perlunya kebijakan yang lebih proporsional dan mempertimbangkan realita beban biaya yang sedang dihadapi pelaku usaha.

"Kami tidak menolak regulasi, tetapi berharap agar kebijakan ini adil, proporsional, and tidak mematikan usaha AMDK," sebut Karyanto Wibowo, Ketua Umum AMDATARA.

Asosiasi mengusulkan adanya masa transisi selama 12 hingga 18 bulan agar perusahaan dapat berinvestasi pada teknologi konservasi atau beralih ke sumber air permukaan. Selain itu, sinkronisasi pedoman nasional diperlukan untuk menghindari perbedaan tarif yang terlalu jauh antarwilayah.

"Jadi, perlu dibuat harmonisasi pedoman yang diterapkan secara nasional," ujar Karyanto Wibowo, Ketua Umum AMDATARA.

Mengenai penggunaan dana pajak, AMDATARA menyarankan agar minimal 50 persen dari penerimaan PAT dialokasikan kembali untuk program konservasi lingkungan. Hal ini mencakup reboisasi daerah tangkapan air dan pembangunan infrastruktur air berkelanjutan bagi perusahaan yang sudah menjalankan praktik perlindungan hidrologi.

"Harus ada pemberian bobot pajak lebih rendah atau insentif fiskal bagi perusahaan yang telah melakukan kajian hidrogeologi, membangun recharge well, atau beralih sebagian ke air permukaan," ucap Karyanto Wibowo, Ketua Umum AMDATARA.

Terakhir, Karyanto mendorong pembentukan kolaborasi tripartit antara pemerintah dan industri dalam penyusunan regulasi ke depan. Stimulus tambahan diperlukan untuk meredam kejutan ekonomi yang terjadi akibat kebijakan fiskal di daerah tersebut.

"Juga harus ada stimulus shock absorber seperti relaksasi sementara komponen pajak terkait atau dukungan teknis untuk efisiensi penggunaan air," kata Karyanto Wibowo, Ketua Umum AMDATARA.

Dampak terhadap konsumen juga menjadi sorotan utama bagi para pelaku industri di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Firman Sukirman, menyatakan bahwa kenaikan beban operasional akan sulit dihindari untuk tidak diteruskan ke harga jual.

"Dengan naiknya beban operasional perusahaan, bisa dipastikan ini pasti bisa mempengaruhi harga jual produk terhadap konsumen," ujar Firman Sukirman, Ketua Umum Aspadin.

Besaran tarif yang dibebankan kepada industri sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Firman menekankan bahwa perbedaan regulasi lokal menyebabkan beban pajak yang ditanggung setiap perusahaan tidak seragam.

"Jadi, setiap daerah itu penetapan pajak air tanahnya bisa berbeda-beda," tukas Firman Sukirman, Ketua Umum Aspadin.