Jakarta -
Lalu lintas di Indonesia selalu diwarnai kecelakaan maut yang menewaskan banyak korban. Kenapa kecelakaan maut selalu terulang?
Baru-baru ini, terjadi kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM milik PT Seleraya di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Karang Jayo, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). Insiden tersebut telah menewaskan 18 orang, terdiri 16 penumpang bus dan dua korban dari pihak truk tangka BBM.
"Tentunya, kejadian ini harus menjadi momentum pembenahan serius keselamatan transportasi darat," kata pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, kondisi darurat keselamatan transportasi jalan di Indonesia merupakan isu sistemik yang dipicu oleh akumulasi berbagai faktor. "Mulai dari pengawasan regulasi yang lemah hingga perilaku pengguna jalan dan anggaran yang dipangkas," katanya.
Jika dibedah lebih dalam, 61 persen kecelakaan nyatanya dipicu oleh faktor manusia, baik karena kurangnya kemampuan maupun karakter pengemudi yang berisiko. Faktor prasarana dan lingkungan menyusul dengan kontribusi 30 persen, sedangkan masalah teknis kendaraan menyumbang 9 persen.
"Data ini menjadi alarm bahwa perbaikan keselamatan tidak cukup hanya dengan memperbaiki jalan atau mengecek mesin, tetapi juga harus menyentuh sisi fundamental, yakni kedisiplinan dan kompetensi penggunanya," sebut Djoko.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan upaya perbaikan harus dimulai dari investigasi mendalam oleh KNKT untuk membedah penyebab kecelakaan secara multidimensi: manusia, kendaraan, manajemen, hingga infrastruktur.
"Namun, investigasi hebat pun akan sia-sia tanpa dukungan lembaga yang kuat. Pemerintah wajib memperkuat otoritas keselamatan transportasi ini dengan komitmen anggaran yang pasti. Memangkas anggaran operasional KNKT maupun anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik di jalan raya," sebutnya.
Djoko menilai, agar tak ada lagi kecelakaan maut di jalan, perlu pembentukan kembali Direktorat Keselamatan Jalan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Menilik sejarah, kita pernah memiliki Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang berperan vital. Dengan menghidupkan kembali struktur ini, evaluasi pasca-kecelakaan tidak lagi sekadar berhenti pada pencarian penyebab, melainkan bertransformasi menjadi langkah perbaikan sistemik yang mampu mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa depan," katanya.
Selain penguatan lembaga, efektivitas keselamatan di lapangan sangat bergantung pada penerapan ketat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) bagi perusahaan angkutan umum. Merujuk pada PM 85 Tahun 2018, standardisasi prosedur internal ini adalah kunci untuk menciptakan operasional yang lebih aman.
"Tujuannya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum (bus dan barang) melalui standardisasi prosedur internal perusahaan," sebut Djoko.
(rgr/dry)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·