Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan salah satu penyebab terjadinya kelebihan daya tampung (over capacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) karena kesalahan sistem hukum dalam merespon kejahatan.
Dia mengatakan, saat ini lapas dan rutan di seluruh Indonesia mengalami kelebihan daya tampung sebesar 85 persen.
“Ini bukan lagi sekedar krisis over capacity, ini adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespon kejahatan,” kata Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, Rabu.
Baca juga: Menteri Imipas siapkan sanksi pegawai terlibat peredaran narkotika
Agus memaparkan, data per 2 April 2026 menunjukkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 271.602 orang, dengan rincian 215.044 orang narapidana dan 56.558 orang tahanan. Saat ini lapas dan rutan mengalami over capacity sebesar 85 persen dari jumlah total warga binaan.
Dari 271.602 WBP tersebut, kata dia, 53 persen atau sebanyak 146.376 orang WBP merupakan tindak pidana narkotika. Selain itu, terjadi peningkatan jumlah residivis yang masuk kembali.
“Hal ini menandakan adanya inefektivitas dalam proses pemidanaan yang berjalan selama ini,” ujar Agus.
Mantan Wakapolri itu memaparkan, kondisi ini terjadi saat sistem hukum pidana Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan kolonial.
Selama puluhan tahun, lanjut dia, sistem hukum Indonesia terjebak dalam pendekatan retributif (model keadilan yang berfokus pada pembalasan atas tindak kejahatan dengan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku tindak pidana).
“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas, rutan Indonesia serta melekat-nya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.
Baca juga: Menteri Imipas minta masyarakat tak memaksa berhaji secara ilegal
Kini sistem pemidanaan Indonesia terjadi perubahan paradigma sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026.
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, KUHP dan KUHAP baru bukan sekedar pembaharuan regulasi saja tetapi revolusi paradigma.
Melalui Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”, Agus berharap adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam menjalankan hukum pidana yang baru.
“Melalui forum ini mari kita pastikan hukum pidana Indonesia ke depan bukan hanya tegas, tapi juga bijaksana, bukan hanya mengurung tapi juga memulihkan,” kata Agus.
Seminar Nasional Pemasyarakatan ini digelar secara hybrid diikuti peserta secara luring dan daring sebanyak 200 peserta yang terdiri atas jajaran Ditjen Pemasyarakatan, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, akademisi.
Hadir sebagai narasumber Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Japidum Asep Mulyana, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Reza Indragiri Amriel selaku moderator.
Baca juga: Menteri Imipas: Napi singgah kedai kopi dipindahkan ke Nusakambangan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·