KAI siapkan tahapan peningkatan keselamatan, mulai dari penjagaan, perangkat pengaman, hingga penguatan sistem teknologi di perlintasan sebidang
Jakarta (ANTARA) - Tingginya frekuensi kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi perhatian serius dalam operasional perkeretaapian nasional. Berdasarkan pendataan internal KAI Triwulan I 2026, terdapat 3.674 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasi KAI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.810 titik masuk area fokus penanganan keselamatan karena berada pada kategori tidak dijaga.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan penanganan yang terukur, bertahap, dan melibatkan banyak pihak karena berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Keselamatan perjalanan kereta api sangat dipengaruhi kondisi perlintasan sebidang. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara bertahap dengan prioritas berbasis risiko, volume perjalanan kereta api, kepadatan jalan, serta kondisi teknis di lapangan,” ujar Anne.
Dari 1.810 perlintasan tidak dijaga tersebut, sebanyak 172 titik dengan lebar jalan di bawah dua meter diarahkan untuk penutupan atau normalisasi jalur. Sementara 1.638 titik lainnya diprioritaskan untuk peningkatan keselamatan karena berada pada jalan dengan aktivitas masyarakat yang masih tinggi.
Data KAI juga menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir telah terjadi 1.049 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi di perlintasan tidak dijaga. Dalam periode 2023 hingga April 2026 tercatat 948 korban kecelakaan, terdiri dari 366 meninggal dunia, 236 luka berat, dan 346 luka ringan.
Selain berdampak pada keselamatan jiwa, kecelakaan di perlintasan juga memengaruhi operasional perjalanan kereta api. Dalam kajian internal KAI, kerugian operasional akibat gangguan perjalanan kereta api mencapai sekitar Rp108 miliar dalam lima tahun terakhir, ditambah kerugian perbaikan lokomotif sekitar Rp17,5 miliar.
Anne menjelaskan bahwa peningkatan keselamatan pada 1.638 titik tersebut akan dilakukan melalui beberapa tahapan pengamanan. Tahap awal meliputi penyediaan petugas penjaga perlintasan, gardu penjagaan, alat komunikasi, sirine, lampu peringatan, CCTV, hingga panic button yang dapat terkoneksi dengan masinis dalam kondisi darurat tertentu. Setelah itu dilakukan evaluasi teknis sebelum pemasangan palang pintu perlintasan secara bertahap sesuai kelas jalan dan tingkat risiko.
KAI memperkirakan kebutuhan investasi peningkatan keselamatan pada titik-titik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun dengan estimasi biaya operasional sekitar Rp700 miliar per tahun. Estimasi tersebut mencakup pembangunan gardu dan alat pengamanan, penyediaan sistem palang pintu mekanik maupun elektrik, perangkat komunikasi, hingga kebutuhan penjagaan di lapangan.
Saat ini KAI Group telah mengelola penjagaan di 977 titik perlintasan dengan dukungan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL). Seluruh petugas menjalani pelatihan, sertifikasi kecakapan, serta pembinaan rutin agar mampu menjalankan prosedur pengamanan secara disiplin sesuai pola operasi perjalanan kereta api.
Dalam operasionalnya, petugas penjaga harus memastikan jalur aman minimal 60 detik sebelum kereta melintas. Pada kecepatan kereta api 120 km per jam, jarak tersebut setara sekitar dua kilometer sebelum kereta tiba di lokasi perlintasan. Karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan peringatan di perlintasan menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan bersama.
KAI juga tengah menyiapkan penguatan sistem keselamatan berbasis teknologi, termasuk pengembangan Automatic Train Protection (ATP), panic button, sistem monitoring CCTV, serta eksplorasi teknologi berbasis wireless dan satelit untuk mendukung mitigasi risiko di lintas padat perjalanan kereta api.
Menurut Anne, penguatan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan dukungan lintas sektor karena kewenangan pengelolaan perlintasan berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai klasifikasi jalan. KAI saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, KNKT, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat peningkatan keselamatan di titik-titik prioritas.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dijaga melalui disiplin operasional, kesiapan SDM, teknologi, serta kepedulian pengguna jalan. Setiap pihak memiliki peran untuk memastikan perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat dapat berjalan aman secara bersamaan,” tutup Anne.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·