Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menekankan pentingnya transparansi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah.
Dalam visitasi ke SMAN 48 Jakarta, Senin (27/4), Harry menegaskan bahwa optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi kunci dalam proses SPMB.
“Kanal PPID diharapkan dimanfaatkan secara maksimal sebagai corong informasi resmi, termasuk dalam rilis SPMB, sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat,” kata Harry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
KI DKI Jakarta pun terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, SMAN 48 Jakarta meraih nilai 85,39 dengan kategori “menuju informatif”.
"Ini bukan sekadar penilaian. Kami bukan auditor, tetapi memiliki tanggung jawab moral sebagai pengawal keterbukaan informasi publik (KIP). Dari kategori menuju informatif, sangat mungkin meningkat menjadi informatif jika rekomendasi ditindaklanjuti dengan serius," kata Harry.
Menurutnya, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menuntut badan publik mampu memilah dan mengelola dua jenis informasi, yakni informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
Baca juga: KI dorong SMAN 25 Jakarta perkuat tata kelola informasi
Prinsip ini penting untuk menjaga transparansi sekaligus melindungi informasi strategis. Harry juga menekankan bahwa integritas badan publik kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan sebuah keharusan.
Dalam kesempatan tersebut, KI DKI Jakarta melalui tenaga ahli turut memberikan rekomendasi hasil e-monev sebagai stimulus perbaikan.
Adapun catatan perbaikan mencakup enam indikator utama, yaitu kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi. Salah satu poin penguatan mengenai digitalisasi informasi agar lebih mudah diakses dan dipahami publik.
Harry juga mengingatkan pentingnya memahami kategori pemohon informasi, mulai dari individu, kelompok orang, hingga badan hukum, serta peran Komisi Informasi dalam mengukuhkan keputusan badan publik jika terjadi sengketa.
Ia turut menekankan pentingnya pemahaman Pasal 28F UUD 1945 sebagai dasar hak memperoleh informasi, yang diharapkan dapat menjadi bagian dari literasi siswa di sekolah.
Sementara itu, Kepala SMAN 48 Jakarta, Luhur Setiawati, mengakui bahwa kegiatan monev memberikan pemahaman yang signifikan bagi pihak sekolah.
Ia menambahkan, SMAN 48 Jakarta telah berupaya membuka akses informasi mulai dari tahap perencanaan hingga pembiayaan sekolah, bahkan hingga kepada orang tua siswa.
“Dengan arahan dari KI DKI Jakarta, kami optimistis dapat meningkatkan capaian dari menuju informatif menjadi informatif,” tuturnya.
Baca juga: KI Jakarta dorong SMAN 71 jadi percontohan SPMB 2026
Baca juga: KI DKI nilai Puslatkesda perlu perkuat sistem layanan informasi
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·