Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan kebutuhan mendesak di tengah perubahan tata kelola pemerintahan dan digitalisasi informasi.
"Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas, meningkatkan profesionalisme badan publik, serta memperkuat peran lembaga terkait dalam mengawasi keterbukaan informasi," kata Donny dalam media briefing di Aula Komisi Informasi (KI) Pusat, Jakarta, Senin.
Donny mengatakan media briefing yang menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil itu untuk memberikan pandangan komprehensif terkait urgensi, arah kebijakan, serta potensi risiko dalam revisi UU KIP.
KI Pusat juga menekankan pentingnya pemberitaan media yang akurat dan berimbang dalam mengawal isu strategis ini.
Pada kesempatan sama, Komisioner KI Pusat Gede Narayana selaku pengampu dari proses revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan substansi dari kegiatan ini adalah penekanan bahwa RUU ini sangat penting dan strategis.
"Bahwa negara ini butuh keterbukaan informasi publik, RUU KIP diperlukan karena peradaban zaman, perkembangan, dan juga tata kelola yang harus lebih baik. Kami dari KI Pusat tidak henti-hentinya mewartakan dan menyuarakan ini," katanya.
Akademisi Dr John Fresly menjelaskan arah revisi UU KIP ini adalah untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara.
"Revisi UU KIP diarahkan untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak publik," ujarnya.
Baca juga: Menkomdigi pastikan revisi UU KIP akan dibahas dengan DPR
Beberapa fokus utama dalam revisi meliputi percepatan layanan informasi, perluasan subjek badan publik, serta penguatan peran Komisi Informasi sebagai pengawal sistem keterbukaan informasi.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa revisi UU KIP juga menyimpan potensi kemunduran jika tidak dirumuskan secara hati-hati.
ICW menyatakan terdapat risiko bergesernya prinsip keterbukaan maksimum menjadi keterbukaan yang lebih bersyarat.
"Ada kebutuhan revisi, tetapi juga kekhawatiran. Pertanyaannya apakah revisi ini akan memperkuat hak publik, atau justru melegitimasi ketertutupan? Revisi UU KIP harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak, bukan privilege yang dibatasi," ujar Almas Sjafrina, perwakilan ICW.
Selaras dengan hal tersebut, KI Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan revisi UU KIP tetap berpihak pada penguatan hak publik.
KI Pusat juga mendorong agar proses revisi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.
Revisi UU KIP diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia, bukan sebaliknya menjadi instrumen pembatasan hak publik.
Baca juga: KI DKI bahas urgensi revisi UU KIP dengan KI Jatim
Baca juga: Mantan Dirjen IKP Kemkominfo sebut UU KIP perlu direvisi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·