KKP: Benih lobster ilegal yang diamankan di Lampung senilai Rp4 miliar

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penggagalan upaya penyelundupan BBL ini mencapai Rp4.688.250.000. Itu dengan asumsi perhitungan valuasi per ekor untuk jenis lobster pasir Rp150.000 per ekor

Lampung (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan benih bening lobster (BBL) ilegal yang berhasil diamankan di Provinsi Lampung memiliki nilai mencapai Rp4 miliar.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP Ardiansyah di Lampung Selasa, mengatakan sebanyak 31.255 ekor BBL diamankan dalam operasi di jalur lintas barat menuju Kota Bandarlampung pada Sabtu (23/5).

“Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penggagalan upaya penyelundupan BBL ini mencapai Rp4.688.250.000. Itu dengan asumsi perhitungan valuasi per ekor untuk jenis lobster pasir Rp150.000 per ekor,” kata dia.

Baca juga: KKP gagalkan penyelundupan 31 ribu benih lobster di Lampung

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman benih lobster secara ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah.

Menurutnya, dalam penggagalan penyelundupan BBL pada Sabtu, 23 Mei 2026 di sekitar jalan lintas wilayah Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat menuju Kota Bandarlampung tersebut, petugas berhasil mengamankan BBL berjumlah 31.255 ekor dalam enam boks styrofoam, dan unit mobil Mitsubishi Xpander, serta terduga pelaku berinisial AP.

“Pada hari Senin, 25 Mei 2026 pukul 06.30 WIB barang bukti BBL telah kita lepas liarkan di perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, untuk mempertahankan agar BBL tetap hidup,” ujarnya.

Baca juga: Ditpolair Polri ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Serang

Ardiansyah mengatakan praktik penyelundupan BBL masih menjadi ancaman serius karena tingginya permintaan pasar internasional terhadap benih lobster asal Indonesia.

Menurut dia, aktivitas ilegal tersebut dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya laut nasional karena benih lobster yang seharusnya dibudidayakan justru dikirim ke luar negeri secara ilegal.

Dia menegaskan penyelundupan BBL merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan BBL senilai Rp11 miliar di Batam

Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.