Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Komisioner KPU RI ke DKPP

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Sejumlah pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter dalam kunjungan kerja di Jawa Barat. Laporan ini resmi diterima oleh pihak DKPP pada Rabu (13/5/2026).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi adanya aduan tersebut yang saat ini tengah memasuki tahapan awal pemeriksaan oleh tim internal. Dilansir dari Detikcom, pelaporan ini berfokus pada efisiensi anggaran negara yang digunakan untuk moda transportasi udara tersebut.

"Benar (ada aduan)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Heddy menjelaskan bahwa pihak sekretariat telah mencatat laporan tersebut sejak dua hari yang lalu. Fokus verifikasi saat ini tertuju pada pemenuhan syarat-syarat formil pelaporan sebelum melangkah ke persidangan.

"Kami terima adauan itu, dua hari lalu. Saat masih dalam proses verifikasi kelengkapan adamintrasi," ujarnya.

Menurut keterangan Heddy, materi laporan secara spesifik menyoroti aktivitas para komisioner dan pejabat struktural KPU saat melakukan perjalanan dinas di wilayah Jawa Barat. Pihak pelapor menduga ada ketidakpatuhan terhadap prinsip penyelenggaraan pemilu yang bersih.

"Benar terkait penggunaan pesawat salah satu daerah di Jawa Barat," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi empat pejabat sebagai pihak teradu, yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi'i, Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian. Penggunaan helikopter PK-WSD menuju Cidaun dinilai tidak memiliki urgensi karena wilayah tersebut memiliki akses darat yang memadai.

"Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam. Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Rizki Agus Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Rizki menekankan bahwa langkah ini diambil karena adanya pemborosan uang negara yang signifikan untuk jarak tempuh yang relatif dekat. Biaya sewa yang dikeluarkan dari pihak swasta dianggap tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkan bagi publik.

"Penggunaan helikopter ini menelan biaya tak sedikit, yaitu mencapai Rp198.903.675, yang disewa dari PT Whitesky Aviation," ujarnya.

Berdasarkan rincian teknis, perjalanan yang dilakukan pada Januari 2024 tersebut melibatkan rute Jakarta menuju beberapa titik di Jawa Barat. Koalisi menemukan adanya selisih yang sangat besar antara estimasi harga pasar dengan biaya yang dibayarkan oleh negara.

"Sehingga, total estimasi sewa adalah US$3.127 atau setara dengan Rp49,5 juta. Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat," jelasnya.

Hingga saat ini, pihak KPU RI belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut. DKPP dipastikan akan segera menentukan status laporan setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan.