Koalisi Sipil Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat pada Jumat (17/4/2026) untuk menyerahkan surat dari Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.

Dilansir dari Detikcom, koalisi tersebut terdiri dari berbagai lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), SAFENet, LBH Masyarakat, KontraS, dan Amnesty International Indonesia. Mereka menuntut adanya transparansi dalam proses hukum yang saat ini dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan sejak peristiwa terjadi.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penyerahan dokumen tersebut. Penyerahan dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk diteruskan langsung kepada Presiden.

"Kami kemarin sudah berkirim surat bahwa kami akan menyerahkan surat desakan dari sejumlah masyarakat sipil. Ada teman-teman dari organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), lalu juga ada teman-teman SAFENet, ada teman-teman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, ada teman-teman KontraS, ada teman-teman Amnesty International Indonesia," kata Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Dimas menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan representasi dari suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan bagi korban. Ia menyebut surat pribadi dari Andrie Yunus menjadi bagian utama dari dokumen yang diserahkan hari ini.

"Itu juga kemarin sudah kita sampaikan surat pemberitahuan dan juga surat kepada pihak Kemensetneg bahwa kita akan menyerahkan surat itu. Dan kami juga membawa surat langsung dari Andre Yunus, yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Dalam surat yang dibacakan di lokasi, Andrie Yunus menyoroti genapnya waktu 30 hari sejak peristiwa percobaan pembunuhan yang menimpanya. Ia menilai upaya hukum yang dilakukan melalui Bareskrim Polri maupun investigasi mandiri tim kuasa hukum belum membuahkan hasil maksimal.

"Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?" tulis Andrie Yunus dalam suratnya.

Andrie memaparkan bahwa investigasi dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku lapangan. Hal ini memperkuat penolakannya terhadap penyelesaian perkara melalui peradilan militer yang dinilai sering kali melanggengkan impunitas.

"Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini," kata Andrie Yunus dalam suratnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, telah menekankan pentingnya prinsip keadilan bagi korban. Pembentukan TGPF Independen dianggap menjadi satu-satunya jalan untuk membawa kasus ke peradilan umum secara akuntabel.

"Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri," tulis Andrie Yunus dalam suratnya.

Korban juga menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses di Puspom TNI jika tidak ada transparansi informasi kepada publik. Ia berharap negara tidak mengambil langkah-langkah yang justru mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

"Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas," kata Andrie Yunus dalam suratnya.

Andrie mendesak Presiden agar memastikan seluruh aktor intelektual di balik serangan ini dapat terungkap secara terang benderang. Menurutnya, kepastian hukum dalam kasus ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi segenap warganya.

"Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya," tulis Andrie Yunus dalam suratnya.

Andrie menutup suratnya dengan permohonan agar proses hukum tunduk pada prinsip due process of law dan bersih dari kepentingan korup. Ia menekankan bahwa peradilan umum adalah forum yang sah untuk mengadili perkara kekerasan yang melibatkan prajurit terhadap warga sipil.

"Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI. Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum," kata Andrie Yunus dalam suratnya.

Andrie juga meminta Presiden untuk segera mengambil keputusan strategis terkait forum peradilan yang akan digunakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," tulis Andrie Yunus dalam suratnya.

Permohonan ini disampaikan sebagai pengingat akan kewajiban negara dalam menjunjung tinggi supremasi hukum tanpa pandang bulu. Hingga saat ini, koalisi sipil masih menunggu respon resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait surat desakan tersebut.

"Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup," kata Andrie Yunus dalam suratnya.

Pernyataan terakhir dalam surat tersebut menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya demi kepentingan pribadi korban semata. Ia melihat kasus ini sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum.

"Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil," tulis Andrie Yunus dalam suratnya.