Komdigi Identifikasi Video Hoaks yang Menyerang Presiden Prabowo

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi sebaran video di ruang digital yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, hingga serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Jumat (1/5/2026).

Dilansir dari Detik iNET, konten yang diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut kini dipantau secara khusus oleh pemerintah karena dinilai berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Komdigi menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan hoaks dan ujaran kebencian tanpa dasar fakta.

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi yang dapat mengancam persatuan publik. Penegasan mengenai dampak konten ini disampaikan secara resmi oleh pihak kementerian untuk merespons keresahan yang muncul.

"Konten tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat," tegas Komdigi.

Kementerian juga mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya digunakan sebagai wadah pertukaran ide yang beretika, bukan untuk menyerang martabat individu atau kepala negara. Langkah hukum akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran materi tersebut.

Sanksi hukum yang disiapkan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, terutama Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Pemerintah menekankan pentingnya literasi digital agar kebebasan berpendapat tetap berada di koridor tanggung jawab.

"Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong ekosistem digital yang sehat dan beretika," tutup Komdigi.