Komisi I DPR Minta Sidang Penyiraman Air Keras Digelar Terbuka untuk Publik

Sedang Trending 3 jam yang lalu

"Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang," kata Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 April 2026.

Adapun, Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026, menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut TB Hasanuddin, keterbukaan selama proses peradilan membuat masyarakat bisa berkontribusi mewujudkan keadilan.

"Nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," kata Legislator PDIP ini.

Ditegaskan TB, keterbukaan sidang membuat aktor intelektual perkara penyiraman bisa terpantau, lalu diusut aparat hukum.

"Makanya saya katakan, kita lihat di peradilan itu, yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh semua," tegasnya.

Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.

Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan seluruh terdakwa perkara penyiraman hadir dalam sidang perdana. rmol news logo article