Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 melindungi hak konstitusional politik perempuan dalam mengikuti pemilu legislatif.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR, saya menghargai dan menghormati putusan MK itu. Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqi lewat pesan suara diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, putusan tersebut menegaskan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang selama ini telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dengan memberikan tambahan sanksi jika syarat itu tidak dipenuhi partai politik.
“Saya kira ini positif bagi blueprint (cetak biru/rancangan) kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” tuturnya.
MK pada Senin (25/5) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.
Baca juga: Dasco: Putusan MK soal keterwakilan perempuan dimasukkan ke RUU Pemilu
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Dalam amar putusan, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
Baca juga: MK kabulkan sebagian permohonan keterwakilan perempuan pada pemilu
Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma yang fakultatif (bersifat pilihan) menjadi norma yang imperatif (bersifat memerintah). Arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata “dapat” dalam rumusan norma yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sejak penyelenggaraan Pemilu 2009.
Selain itu, MK memandang bahwa pengaturan pemberian kuota keterwakilan perempuan 30 persen merupakan wujud kebijakan afirmatif. Norma tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif dalam menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam pemerintahan.
Di sisi lain, Mahkamah meneguhkan putusan terdahulu berkaitan dengan keterwakilan perempuan. Salah satunya, putusan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait sengketa pemilu anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo pada Pemilu 2024.
Dalam putusan itu, MK mendapati sejumlah partai politik tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. MK pun telah menyatakan apabila partai politik peserta pemilu tidak memenuhi syarat itu, KPU harus mencoret keikutsertaan partai politik yang bersangkutan dalam kontestasi pemilu pada dapil dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK menegaskan sanksi tegas harus diberikan kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Agar norma Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terwujud, KPU di setiap tingkatan harus menggugurkan keikutsertaan partai politik di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian pertimbangan MK.
Baca juga: Anggota DPR: Putusan MK soal keterwakilan perempuan 30 persen akan dimasukkan ke RUU Pemilu
Baca juga: MK tak terima lagi uji ambang batas parlemen sebab permohonan prematur
Baca juga: KPU mengintensifkan kajian susun usulan konsep Pemilu pascaputusan MK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·