Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Jabatan Hakim Sejak Awal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kini memasuki tahapan penyerapan aspirasi untuk menjamin partisipasi publik yang bermakna. Langkah ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam seminar nasional HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Pengumpulan masukan tersebut bertujuan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan di bidang peradilan. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, DPR berkomitmen untuk tidak mengulangi pola pembahasan regulasi sebelumnya yang dinilai kurang melibatkan publik sejak dini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa langkah formal untuk mendengarkan masukan dari para hakim telah dilakukan melalui institusi resmi mereka.

"UU ini, jabatan hakim sudah mulai kita lakukan penyerapan aspirasi," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Pihak parlemen secara khusus memberikan perhatian pada peran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam memberikan perspektif teknis dan akademis terkait kebutuhan profesi hakim ke depan.

"IKAHI sendiri sudah diundang, karena kami belajar dari KUHAP kemarin, KUHAP itu kami diprotes sama teman-teman NGO, akademisi, bahwa kita penyerapan aspirasinya itu setelah pembahasan. Mereka merasa tidak cukup terakomodir, padahal pembentukan UU itu kan penyusunan dan pembahasan. Jadi sekarang ini UU Jabatan Hakim ini sejak paling awal ini, kita serap aspirasi bahkan secara resmi kita undang IKAHI," ujarnya.

Selain jalur formal melalui organisasi, komunikasi juga dibuka secara luas bagi individu hakim di berbagai daerah untuk menyampaikan keluhan maupun usulan terkait draf naskah akademik yang sedang digodok.

"Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan teman-teman hakim di seluruh Indonesia, banyak yang WA kami, banyak yang menghubungi kami, menyampaikan usul-usul. Jadi nanti yang jelas ini, partisipasi meaningful-nya, meaningful participation itu mulai dari penyusunan draf RUU dan draf naskah akademik. Sehingga ketika jadi, pasti sudah insyaallah semua aspirasi, stakeholder UU terkait bisa terakomodir semaksimal mungkin," ujarnya.

Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan naskah akademik yang komprehensif sebelum nantinya masuk ke meja pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.