Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Azas Tigor Nainggolan meminta agar pelabelan Nutri-Level harus memberikan informasi yang praktis dan jelas kepada masyarakat tentang pangan, minuman dan makanan yang sehat.
"Pelabelan adalah sarana bagi masyarakat agar mengetahui makanan minuman yang akan dikonsumsinya sehat dan tidak membahayakan dirinya," kata Azas di Jakarta, Selasa, menanggapi keputusan Kementerian Kesehatan dalam penerapan pelabelan Nutri-Level pada produk makanan dan minuman olahan siap saji.
Menurut dia, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 2026 ini mengatur ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan makanan minuman olahan dan siap saji.
Ia menjelaskan bahwa pelabelan Nutri-Level menggunakan gambar huruf A, B, C dan D dengan warna yang menunjukkan tingkatan atau level kandungan gula, garam dan lemak (GGL).
Dari keterangan Kemenkes, untuk Level A dengan warna hijau tua artinya kandungan GGL lebih rendah. Level B dengan warna hijau muda artinya kandungan GGL rendah. Level C dengan warna kuning artinya perlu dikonsumsi dengan bijak. Dan Level D dengan warna merah artinya perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
Ia menambahkan bahwa pelabelan Nutri-Level selain harus mudah dibaca juga harus memberikan informasi yang benar tentang makanan minuman dengan level A, B, C dan D itu sehat atau tidak.
Baca juga: Forum warga: Penerapan nutri level berpotensi langgar hak konsumen
"Tetapi faktanya pelabelan Nutri-Level yang dibuat tidak memberikan informasi kondisi gizi dari keempat level A, B, C dan D. Kita tidak tahu yang mana level melebihi atau di bawah batas maksimum kandungan GGL dan yang menyebabkan konsumen menderita PTM setelah mengkonsumsinya," ujarnya.
Azas memandang bahwa pelabelan dengan Nutri-Level justru ingin mengecohkan dan menyesatkan konsumen karena tidak ada standar batas maksimum kandungan GGL nya. Standar batas maksimum kandungan GGL dalam mengawasi makanan minuman yang diedarkan seperti diatur dalam Pasal 195 PP 28 Tahun 2024.
Untuk itu, FAKTA Indonesia meminta agar digunakan cara label peringatan atau warning label yakni label yang dengan tegas memberi tahu makanan minuman yang tidak sehat dan membahayakan di label pada bagian depan kemasan pangan dengan tanda warna hitam bertuliskan "Tinggi Gula" atau "Tinggi Garam" dan atau "Tinggi Lemak".
"Pilihan pelabelan tegas dengan label peringatan lebih jelas dan efektif bagi masyarakat yang menjadi konsumen produk pangan olahan siap saji atau kemasan mendapatkan informasi yang benar," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng industri untuk mengedukasi publik tentang pilihan makanan sehat melalui kebijakan pencantuman label gizi atau Nutri Level, sebagai upaya mencegah penyakit tidak menular terutama diabetes.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan di Jakarta, Jumat, dari sejumlah faktor risiko penyakit tidak menular, salah satunya yakni gaya hidup, termasuk pola konsumsi. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, konsumsi minuman manis yang melebihi dari batas terus menerus meningkat.
Baca juga: Kemenkes gandeng industri kuatkan edukasi kesehatan lewat Nutri-level
Baca juga: Anggota DPR nilai label gizi langkah strategis kendalikan konsumsi GGL
Baca juga: Pemerintah luncurkan label gizi kuatkan edukasi tentang konsumsi sehat
"Rata-rata konsumsi gula masyarakat Indonesia itu sudah mencapai, satu kali minum ya, itu dia sudah bisa mencapai 50 persen kebutuhannya," ujar Nadia dalam konferensi pers bersama Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI) dan Kalbe Farma.
Oleh karena itu, katanya, dalam tahap awal edukasi Nutri-level pada pelaku usaha dan masyarakat, gula menjadi fokus utama pelabelan tersebut. Produk-produk yang difokuskan pada awal yakni makanan dan minuman siap saji, karena untuk makanan dan minuman kemasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menyiapkan aturannya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·