Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa mekanisme jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga akan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyusul disahkannya UU PPRT di Senayan, Jakarta, pada Senin (21/4/2026).
Kepastian mengenai payung hukum teknis tersebut disampaikan Dasco guna merespons aspek perlindungan sosial bagi para pekerja domestik pasca-pengesahan regulasi yang telah dinantikan selama 22 tahun tersebut.
"(Jaminan sosial) sudah nanti di PP-nya, kan ada PP-nya nanti, nanti ada PP, diatur di PP," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Dasco memberikan sinyal bahwa beban jaminan sosial tersebut berpeluang ditanggung oleh negara melalui mekanisme yang akan diusulkan kepada pihak eksekutif.
"Ya nanti kita coba usulkan, biar nanti di PP diatur," ucap Dasco, Ketua Harian Partai Gerindra.
Rapat paripurna yang menjadi momentum bersejarah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan kehadiran 314 anggota dewan dari total 578 orang.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelum pimpinan sidang meminta persetujuan akhir dari seluruh fraksi.
"Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, Ketua DPR RI.
Seluruh anggota yang hadir menyatakan kesepakatan secara kolektif yang kemudian diikuti dengan pengetukan palu sidang sebagai tanda legalitas aturan perlindungan tersebut.
"Setuju," jawab anggota Dewan, Ketua DPR RI Puan Maharani.
Selain Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan DPR lain yang hadir mendampingi Puan Maharani dalam sidang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·