Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Bali, karena dinilai merusak ekosistem mangrove dan pesisir. Protes ini disampaikan pada Kamis (30/1/2026) menyusul adanya laporan warga terkait pembabatan vegetasi dan kerusakan habitat laut di kawasan tersebut.
Dilansir dari Detikcom, perluasan lahan di Pulau Serangan telah mengubah bentang alam secara signifikan selama hampir empat dekade terakhir. Data spasial menunjukkan luas pulau tersebut membengkak dari 169,64 hektare pada tahun 1985 menjadi 600,96 hektare pada tahun 2024 akibat proyek reklamasi berkelanjutan.
"Sepanjang hampir 4 dekade, luas Pulau Serangan telah bertambah 431,32 hektare. Kalau dirata-ratakan setiap tahun, Pulau Serangan bertambah luas 10 hektar," kata Rajiv, Anggota Komisi IV DPR RI.
Legislator dari Partai NasDem tersebut menekankan bahwa penambahan daratan buatan ini telah menggerus fungsi ekologis yang sebelumnya menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal. Ia menyatakan bahwa perubahan status pulau dari wilayah ekologis menjadi kawasan pembangunan telah berdampak pada tatanan sosial dan ekonomi warga pesisir.
"Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal," tegas Rajiv, Anggota Komisi IV DPR RI.
Kerusakan lingkungan ini juga didukung oleh temuan akademis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mencatat adanya abrasi pantai dan konflik sosial. Rajiv merujuk pada kajian tersebut untuk memperkuat argumen bahwa dampak reklamasi telah menyentuh hak dasar para nelayan dan masyarakat adat setempat.
"Ada kajian akademik peniliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional," tutur Rajiv, Anggota Komisi IV DPR RI.
Selain masalah sosial, dampak fisik berupa gangguan habitat penyu dan kerusakan terumbu karang pascareklamasi menjadi poin krusial yang disoroti. Keluhan terbaru muncul dari warga di Teluk Lebangan yang melaporkan adanya aktivitas pemadatan lahan dan pembersihan hutan mangrove menggunakan alat berat.
"Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa," ungkap Rajiv, Anggota Komisi IV DPR RI.
Rajiv mengingatkan pemerintah bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang disandang wilayah tersebut bukan merupakan izin untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Ia menuntut keterlibatan aktif pemerintah daerah, BPN, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan para pengembang.
"Ketika data lingkungan diabaikan, negara wajib hadir mengambil sikap tegas. Aktivitas reklamasi di Pulau Serangan harus dievaluasi secara menyeluruh," tegas Rajiv, Anggota Komisi IV DPR RI.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV meminta penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan di lokasi, mulai dari pemadatan lahan hingga penggunaan alat berat. Hal ini dianggap perlu guna memastikan transparansi dokumen perizinan sebelum kerusakan lingkungan menjadi semakin permanen.
"Langkah penghentian sementara ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan mekanisme kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem serta masyarakat lokal," pungkas Rajiv, Anggota Komisi IV DPR RI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·