Makassar (ANTARA) - Dua terdakwa jaksa palsu, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman, menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tipikor Makassar terkait dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
"Perbuatan terdakwa Ahmad Apuh Maulana sengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam perkara ini," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan dakwaan jaksa penuntut di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Selain itu, kedua terdakwa juga mengarahkan saksi II (tersangka korupsi IS) saat itu sedang dalam pemeriksaan perkara korupsi perjalanan dinas untuk menyembunyikan aset-asetnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
Modusnya, mulai dari meminta saksi menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya sampai menyembunyikan dua unit mobil milik saksi II agar tidak dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Atas jasanya, terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rasman menerima uang dari saksi II. Perbuatannya dinilai telah menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang seharusnya disita oleh penyidik.
Baca juga: Kejagung amankan seorang warga mengaku jaksa, menipu dan memeras
Kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan, pasal 21 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal II ayat (8) Lampiran I UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Soetarmi mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perlawanan yang diajukan terdakwa Rasman.
Sedangkan terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh Majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum guna mendampingi pemeriksaan di persidangan.
"Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara," kata Soetarmi.
Baca juga: Kejaksaan Agung tangkap jaksa gadungan di Bekasi
Sebelumnya, Tim pada Bidang Pidsus mengungkap praktik dugaan penipuan bermodus penghentian perkara korupsi.
Ahmad Apuh Maulana alias Pung yang mengaku sebagai jaksa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Ahmad, seorang lainnya Rusman sebagai PPPK paruh waktu turut dibekuk di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) pada Jumat (9/1/2025).
Para terdakwa ini mengaku jaksa dan memiliki kewenangan menghentikan perkara korupsi yang ditangani Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel, bahkan menjanjikan kelulusan kepada korbannya sebagai PPPK maupun CPNS Kejaksaan.
Praktik tersebut dijalankan setelah terdakwa menerima informasi rilis kasus korupsi perjalan dinas fiktif di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2023 di Kantor Kejati Sulsel terkait penetapan IS sebagai tersangka pada Mei 2025.
Baca juga: Jaksa beberkan aliran dana kasus suap pengurusan KTP bagi WNA Suriah
Keduanya kemudian bergerak ke rumah korban IS di Jalan Andi Djemma Makassar untuk menemuinya dengan meyakinkan bahwa mereka adalah jaksa yang bisa menghentikan kasus korupsi tersebut, asalkan diberi uang. Total uang diterima dari IS sejak Juni-Oktober 2025 sebesar Rp170 juta.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·