Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan hasil akhir berupa enam poin rekomendasi strategis mengenai pembenahan kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Penyerahan dokumen ini menandai tuntasnya masa kerja komisi yang telah merumuskan kebijakan reformasi selama tiga bulan sejak November tahun lalu.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie memimpin langsung delegasi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dilansir dari Detikcom, laporan tersebut disusun dalam sepuluh buku yang mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri guna memperkuat institusi secara menyeluruh.
Jimly menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan memuat pilihan kebijakan yang bisa diambil pemerintah untuk perbaikan internal maupun eksternal korps Bhayangkara.
"Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," ujar Jimly, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Rekomendasi pertama menegaskan kedudukan Polri yang disepakati tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden tanpa pembentukan kementerian baru. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan karakteristik geografis Indonesia, namun dengan syarat penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal yang mandiri.
Penguatan Kompolnas diarahkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan investigasi terkait kode etik profesi dan pengawasan operasional, bukan sekadar memberikan pertimbangan administratif. KPRP juga menyoroti mekanisme pengangkatan Kapolri melalui DPR yang dinilai memiliki risiko politisasi sekaligus fungsi pengawasan yang seimbang.
Terkait personel, komisi merekomendasikan pengaturan limitatif mengenai penugasan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga lain pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi pejabat yang bertugas di luar struktur kepolisian.
Pada aspek manajerial, KPRP menekankan pentingnya penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang selaras dengan Grand Strategy Polri 2025-2045. Langkah ini mencakup transformasi digital dan perbaikan sistem pembinaan karier untuk menjawab keluhan pelayanan publik serta penegakan hukum.
Implementasi seluruh agenda reformasi ini ditargetkan tuntas pada tahun 2029 melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 dan penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden. Pemerintah juga didorong menerbitkan Keputusan Presiden sebagai payung hukum pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam tahapan jangka pendek hingga panjang.
34 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·