Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026). Penyerahan dokumen ini menandai tuntasnya masa kerja komisi tersebut setelah melakukan kajian mendalam selama beberapa bulan terakhir.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga menjabat sebagai Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tugas komisi sebenarnya telah selesai sejak dua bulan lalu. Dokumen yang diserahkan terdiri dari beberapa versi dengan tingkat ketebalan yang bervariasi untuk memudahkan penelaahan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Laporan akhir dari kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama beberapa bulan, dan lebih kurang dua bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya," ujar Yusril saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Yusril menjelaskan bahwa fleksibilitas format laporan sengaja dibuat agar Presiden dapat memahami poin-poin krusial secara cepat. Pihaknya kini menunggu respons lebih lanjut dari kepala negara mengenai isi dari rekomendasi tersebut.
"Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma tiga halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden," lanjut Yusril.
Pemerintah saat ini masih menunggu tinjauan langsung dari Presiden Prabowo terhadap saran-saran yang diajukan tim reformasi. Yusril menekankan adanya kemungkinan perubahan regulasi jika poin-poin usulan tersebut disetujui.
"Untuk selanjutnya tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini," ujarnya.
Meskipun belum merinci poin teknis, Yusril mengonfirmasi bahwa substansi rekomendasi tersebut memiliki skala besar. Perubahan pada struktur dasar kepolisian menjadi salah satu konsekuensi yang mungkin terjadi.
"Iya betul, dan cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi terhadap perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," ujarnya.
Anggota komisi lainnya, Mahfud Md, menambahkan rincian mengenai fisik dokumen yang diserahkan tersebut. Ia menyebutkan terdapat sepuluh buku tebal yang mencakup aspirasi publik hingga rencana internal institusi kepolisian.
"Ada 10 buku tebal tebal itu, yang delapan itu verbatim, suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri. Kemudian, yang dua halaman itu resume," kata Mahfud.
Mahfud memilih untuk tidak memaparkan poin-poin laporan tersebut kepada publik sebelum ada pembicaraan resmi. Segala detail mengenai isi kajian akan dibuka setelah pertemuan dengan Presiden rampung dilakukan.
"Belum tahu, nanti sesudah dengan Presiden," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·