Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi merekomendasikan penolakan pembentukan Kementerian Keamanan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Selasa (5/5/2026). Keputusan ini diambil setelah tim melakukan kajian mendalam mengenai struktur organisasi kepolisian di Indonesia.
Lembaga tersebut menilai bahwa penambahan kementerian baru justru akan memberikan dampak negatif yang lebih besar bagi birokrasi. Berdasarkan laporan hasil kajian tersebut, posisi Kepolisian Republik Indonesia disarankan agar tidak mengalami perubahan koordinasi struktural, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan pernyataan resmi terkait kesepakatan internal komisi mengenai struktur kementerian tersebut di hadapan awak media.
"Kita laporkan juga termasuk mengenai ide pembentukan Kementerian Keamanan, kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru," ujar Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Istana, Selasa (5/5/2026).
Penjelasan mengenai alasan penolakan usulan tersebut juga dipaparkan oleh Jimly. Ia menegaskan bahwa aspek kerugian atau mudarat menjadi pertimbangan utama bagi komisi dalam menyusun rekomendasi final bagi kepala negara.
"Tadi Presiden juga tanya kami jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibanding mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka ya sudah kita nggak usah usulkan itu," ucapnya.
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penegasan serupa mengenai status kepolisian. Presiden Prabowo disebut telah menyetujui agar institusi Polri tidak dialihkan ke bawah kendali kementerian mana pun.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang tapi Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Yusril.
Pemerintah memastikan bahwa efektivitas koordinasi Polri saat ini dipandang lebih optimal dengan berada langsung di bawah otoritas Presiden. Fokus reformasi kepolisian ke depan akan lebih diarahkan pada aspek operasional dan kinerja ketimbang perubahan struktur kementerian.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·