Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai keputusan pemerintah mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” merupakan langkah positif untuk penguatan sistem pendidikan tinggi.
Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penggunaan istilah “rekayasa” menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.
“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” ucapnya.
Legislator yang membidangi urusan pendidikan itu menilai perubahan nomenklatur ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global.
Meski demikian, dia menegaskan kebijakan itu tidak boleh bersifat memaksa. Perguruan tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan untuk menyesuaikan implementasinya dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.
Dia berharap dengan perubahan ini, riset dan inovasi di Indonesia semakin berkembang maju.
“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Di samping itu, dia mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, tetapi turut memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan kampus.
“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” ujarnya.
Baca juga: Kemdiktisaintek jelaskan penggunaan "rekayasa" dalam nomenklatur prodi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa”, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.
Dalam pernyataan resminya, Jumat, Kemendiktisaintek menjelaskan penggunaan istilah rekayasa merujuk pada padanan resmi engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” demikian pernyataan itu.
Kemendiktisaintek menegaskan penggunaan istilah rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan sepenuhnya istilah teknik yang selama ini telah digunakan secara luas.
“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” lanjut pernyataan tersebut.
Kemendiktisaintek juga menyatakan bahwa perguruan tinggi diberi ruang untuk memilih nomenklatur program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.
Baca juga: ITS buka Prodi Rekayasa Keselamatan Proses
Baca juga: Unpad buka program studi Rekayasa Kosmetik
Baca juga: ULM buka Prodi Rekayasa Geologi dukung pengembangan Geopark Meratus
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·