Polresta Palangka Raya Musnahkan 42,09 Gram Sabu dari 7 Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,09 gram yang berasal dari pengungkapan kasus dengan melibatkan tujuh orang tersangka, Senin (27/4/2026).

Adapun metode pemusnahan sabu dengan cara mencampurkan dengan cairan pembersih. Pemusnahan yang berlangsung di Ruangan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika.

Selain jajaran kepolisian, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, serta unsur internal Polresta Palangka Raya seperti Kasiwas, Propam, dan Sat Tahti.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan pemusnahan puluhan gram sabu ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Kapolresta mengajak lapisan elemen masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan cara melapor ke call center 110 apabila menemukan atau melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,09 gram yang berasal dari pengungkapan kasus dengan melibatkan tujuh orang tersangka, Senin (27/4/2026).

Adapun metode pemusnahan sabu dengan cara mencampurkan dengan cairan pembersih. Pemusnahan yang berlangsung di Ruangan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika.

Selain jajaran kepolisian, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, serta unsur internal Polresta Palangka Raya seperti Kasiwas, Propam, dan Sat Tahti.

Electronic money exchangers listing

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan pemusnahan puluhan gram sabu ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Kapolresta mengajak lapisan elemen masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan cara melapor ke call center 110 apabila menemukan atau melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tandasnya. (jef)