Tito Karnavian Minta Wali Kota Sorong Bebaskan Retribusi Perumahan MBR

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Wali Kota Sorong untuk membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada Senin (27/4/2026). Langkah ini dilakukan guna menyukseskan program perumahan rakyat gagasan Presiden Prabowo Subianto di Papua Barat Daya.

Dilansir dari Detikcom, Tito meninjau langsung hunian di Perumahan Kadar Malibera Residence III bersama Menteri PKP Maruarar Sirait dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan pusat terkait akses hunian layak bagi masyarakat di Tanah Papua.

Pemerintah menyoroti bahwa Kota Sorong belum menerapkan kebijakan pembebasan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tito menekankan pentingnya pemahaman teknis bagi kepala daerah agar tidak terjadi kekeliruan saat kebijakan tersebut diumumkan kepada publik.

"Nanti dianggap, ngomong depan publik bahwa, ini digratiskan PBG, BPHTB, besok masyarakat gratis. Enggak, enggak semua gratis. Yang gratis hanya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Tito, dalam keterangan tertulis.

Setelah melakukan dialog dengan pengembang dan pengecekan kondisi bangunan di kompleks perumahan, Mendagri melanjutkan agenda ke kawasan padat penduduk. Rombongan mendatangi Kelurahan Malawei di Kota Sorong untuk berinteraksi langsung dengan warga setempat mengenai kondisi lingkungan mereka.

Kegiatan peninjauan lapangan ini juga diikuti oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Vernando Wanggai. Kehadiran para pejabat tinggi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian khusus bagi rakyat kecil di wilayah Papua.