Komnas HAM dorong tindak lanjut rekomendasi HAM lintas sektor

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kementerian dan lembaga segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian periode 2025–2026 agar berdampak nyata terhadap pemenuhan hak asasi manusia.

Dorongan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga sebagai upaya memperkuat implementasi hasil kajian agar tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi terintegrasi dalam kebijakan publik.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menyampaikan terdapat enam kajian utama yang menjadi dasar rekomendasi, mencakup hukum acara pidana, perlindungan pekerja migran, kebijakan pidana mati, konflik agraria, kebebasan beragama, serta standar norma dan pengaturan hak atas pangan.

“Komnas HAM sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian, melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyampaian rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian periode 2025–2026,” kata Uli.

Ia menjelaskan rekomendasi tersebut bertujuan untuk memperkuat daya dorong rekomendasi kajian dan penelitian agar lebih efektif direspon dan diimplementasikan oleh Kementerian/Lembaga sehingga dapat berkontribusi nyata terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.

Dalam paparan, Komnas HAM menekankan penguatan perlindungan hak tersangka dalam revisi KUHAP, pembenahan tata kelola pekerja migran dari hulu ke hilir, serta reformulasi kebijakan pidana mati yang dinilai perlu disesuaikan dengan prinsip HAM.

Pada sektor agraria, Komnas HAM merekomendasikan penyelesaian konflik berbasis HAM melalui koordinasi lintas sektor dan pembentukan kelembagaan khusus di bawah Presiden. Sementara dalam isu kebebasan beragama, diperlukan perbaikan regulasi agar lebih inklusif dan tidak diskriminatif dalam pendirian rumah ibadah.

Selain itu, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 16 tentang hak atas pangan didorong menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam merumuskan kebijakan pangan, termasuk implementasi program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kementerian dan lembaga, menurut Komnas HAM, menyambut positif forum tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi secara lebih konkret dan terukur.

Sementara, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan pentingnya keberlanjutan tindak lanjut lintas sektor.

“Dengan adanya rekomendasi Komnas HAM ingin mengingatkan seluruh kelembagaan pemerintah pentingnya pemajuan HAM. Harapannya dari rapat koordinasi hari ini dapat melahirkan tahapan berikutnya yaitu pertemuan dan diskusi lebih lanjut dengan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk menemukan formula bagaimana mengimplementasikan dalam kebijakan dan regulasi penyelenggara negara,” ujar Amiruddin.

Komnas HAM menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan rekomendasi tersebut diimplementasikan secara berkelanjutan dan berdampak pada perlindungan hak masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM kawal tindak lanjut rekomendasi tangani pelanggaran HAM

Baca juga: Komnas HAM sampaikan rekomendasi menyusul kejadian dugaan intoleransi

Baca juga: Menteri HAM usulkan rekomendasi Komnas HAM punya kekuatan hukum

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.