Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan motif dendam pribadi di balik kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (16/4/2026). Pihak KontraS menduga aksi penyerangan tersebut dilakukan secara terorganisir dan tidak didasari oleh kehendak pribadi semata.
Perwakilan Divisi Hukum KontraS, M Yahya Ihyaroza, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindakan sistematis dalam peristiwa ini. Hingga saat ini, internal KontraS belum menemukan bukti yang mendukung adanya motif sakit hati atau balas dendam dari sisi korban.
"Kalau motif, hingga sampai saat ini kami belum menemukan motifnya seperti apa. Apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam? Harus dilakukan dengan cara sesistematis itu? Seorganisir itu?" ujar M Yahya Ihyaroza dilansir dari Detikcom.
Yahya mendesak pihak berwenang, baik Kepolisian maupun Pusat Polisi Militer (Puspom), untuk membuka penyidikan kasus ini secara transparan kepada publik. Hal ini merespons keterangan dari pihak militer yang sebelumnya menyebutkan motif penyerangan murni karena masalah personal.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bahwa motif para terdakwa adalah dendam pribadi terhadap Andrie Yunus. Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelaku.
Berkas perkara kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan. Oditur menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu gelas tumbler, kacamata, pakaian korban, helm, rekaman video dalam flash disk, botol aki bekas, serta botol sisa cairan pembersih karat.
Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka teridentifikasi sebagai anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi status hukum keempat oknum tersebut. Proses hukum kini memasuki tahap persidangan untuk membuktikan keterlibatan dan latar belakang penyerangan terhadap aktivis kemanusiaan tersebut.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·