Polda Metro Jaya Terima Dua Laporan Terhadap Feri Amsari

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerimaan dua laporan polisi terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari terkait pernyataan mengenai swasembada pangan pada Sabtu (18/04/2026). Laporan tersebut kini tengah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, pelaporan pertama diajukan oleh individu berinisial MIS yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Pelapor menyertakan sejumlah alat bukti berupa data digital untuk memperkuat aduannya kepada penyidik.

"Barang bukti yang disampaikan ada tangkapan layar termasuk satu flashdisk hasil dari unggahan. Terlapor di mana adalah terlapor dalam lidik, dan di mana pelapornya adalah MIS," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa dasar pelaporan merujuk pada Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi penyebar berita tidak pasti atau berlebih-lebihan yang berpotensi memicu kerusuhan di tengah masyarakat.

Selain laporan dari MIS, kepolisian juga menerima aduan serupa dari individu berinisial RMN yang masuk pada Kamis (16/04/2026). Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua laporan yang masuk tersebut.

"Namun tidak berhenti di situ, nanti penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait tentang pendalaman pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana dari objek yang diperkarakan," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.

Kritik yang dipersoalkan tersebut disampaikan Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Beranda Utan Kayu pada Selasa (31/03/2026). Selain Feri, pendiri SMRC Saiful Mujani yang turut hadir dalam acara tersebut juga dikabarkan dilaporkan atas tuduhan mendorong upaya menjatuhkan pemerintah.