Korban Daycare di Yogya Desak Polisi Pakai Pasal Berlapis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

RATUSAN orang tua korban dugaan penganiayaan dan kekerasan anak di daycare Little Aresha (LA) Yogyakarta mendatangi Balai Kota Yogyakarta, Rabu, 6 Mei 2026. Mereka mendesak tim pengacara, kepolisian, dan jaksa menggunakan pasal berlapis terhadap para tersangka.

Noorman Windarto, salah satu orang tua korban, mengatakan poin utama yang diperjuangkan orang tua saat ini adalah memastikan aparat hukum tidak hanya menggunakan satu pasal gabungan. "Setiap tindakan pidana yang dilakukan tersangka dihitung secara personal melalui skema pasal berlapis, bukan pasal gabungan, untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan lebih maksimal," katanya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam kasus ini, Polresta Yogyakarta telah menahan dan menetapkan 13 tersangka. Mereka dijerat Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait diskriminasi, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak yang membawa ancaman pidana penjara maupun denda.

Para orang tua mendorong penyidik memasukkan pasal-pasal lain yang relevan guna memperkuat tuntutan. Hal ini didasari atas temuan dampak fisik dan psikis yang dialami oleh puluhan anak yang dititipkan di lembaga tersebut.

Wali murid lainnya, Huri, menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan tim advokasi bentukan Pemkot Yogya, mereka mendorong penambahan pasal terkait dengan kesehatan dan pasal korporasi. Menurut dia, jeratan hukum yang ada saat ini masih sangat terbatas dan belum mencerminkan skala kekejian yang dialami anak-anak mereka. "Kami ingin pasal-pasalnya di-breakdown supaya tuntutannya lebih banyak dan tuntutan hukumannya juga lebih banyak," ujarnya.

Tak hanya soal hukuman penjara, para orang tua meminta pertanggungjawaban perdata melalui hak restitusi atau ganti rugi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Noorman menuturkan komitmen pengambilan fasilitas restitusi ini telah disepakati bersama LPSK RI yang akan menyusun indikator komponen kerugian, mulai dari biaya kesehatan hingga proyeksi dampak masa depan anak.

Menurut Noorman, kebutuhan akan hukuman maksimal ini dirasa mendesak mengingat dampak trauma berat yang dialami korban. Noorman menceritakan meski saat ini anak-anaknya terlihat lebih ceria, trauma spesifik masih menetap secara psikologis. "Kami melakukan pendampingan secara mandiri di luar unit PPA untuk psikolog anak dengan biaya sendiri," kata dia.

Adapun Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Xaverius Vanny, mengatakan atensi pertama dalam kasus ini mendesak bagaimana pertanggungjawaban secara personal para tersangka betul-betul bisa diterapkan. "Baik selaku pengasuh atau mungkin kepala sekolah dan yayasan, sejauh mana mereka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP maupun Undang-Undang Kesehatan," kata dia.

Lalu kedua, tim hukum akan mendesak adanya pertanggungjawaban secara badan karena lembaga ini berbentuk yayasan. "Kami tahu ada Undang-Undang Yayasan, tentu ada ketentuan-ketentuan yang akan didalami apakah ada pelanggaran di sana atau tidak," kata dia.

Berikutnya juga ada pidana korporasi di dalam KUHP, yang mana yayasan itu menjadi salah satu bagian dari korporasi. "Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Nah, kalau ini memang memenuhi persyaratan, tentu kami juga akan menempuh ke sana," ujarnya.