Korban Ledakan Api di Maringá Protes Putusan Hakim Parana

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Seorang wanita korban pembakaran di Maringá menolak keras keputusan Majelis Kriminal ke-1 Pengadilan Keadilan Paraná (TJ-PR) yang mengubah dakwaan terhadap pelaku, José Rodrigo Bandura, pada Jumat (15/5/2026).

Hakim menganulir dakwaan percobaan feminisida dan mengubahnya menjadi penganiayaan berat karena menganggap tidak ada bukti awal niat membunuh dari pelaku yang sempat menolong memadamkan api.

Akibat serangan pada Juni 2025 tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama lebih dari 40 hari akibat luka bakar yang mencakup sekitar 30 persen bagian tubuhnya.

"Só o fato de ele ter jogado álcool e ter ateado fogo já é uma situação que é clara de que ele tentou me matar" kata korban dalam wawancara bersama RPC.

Merespons putusan tersebut, relator Miguel Kfouri Neto menjelaskan bahwa pengadilan tidak menemukan motif pembunuhan yang kuat setelah terdakwa berupaya memberikan pertolongan.

"Ainda que esteja comprovada a autoria delitiva, inexistem nos autos indícios, ainda que mínimos, acerca do ânimo de matar do recorrente" catat Miguel Kfouri Neto dalam dokumen keputusan.

Saat ini, José Rodrigo Bandura masih berada dalam tahanan preventif, sementara pihak pembela telah mengajukan permohonan pembebasan secara resmi menyusul perubahan kategori hukum kasus ini.

Di sisi lain, Kementerian Publik Paraná menyatakan sedang mengkaji langkah hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim dan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status penahanan tersangka.