Korupsi LNG, Eks Direktur Pertamina Divonis 4,5 Tahun Bui

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2013–2020.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi, ketika membacakan amar putusan dalam sidang pada Senin, 4 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hukuman tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menghukum terdakwa lain, Yenni Andayani, bersalah dalam perkara ini. Mantan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara. 

Majelis juga menghukum Hari dan Yenni untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti penjara selama 80 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan keadaan yang memberatkan vonis keduanya. Yaitu, perbuatan Hari dan Yenni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan keadaan yang meringankan adalah para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun. Selain itu, keduanya. belum pernah dihukum 

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.