Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut evaluasi mendalam terhadap metode pendisiplinan di SMKN 2 Garut setelah seorang oknum guru memotong paksa rambut 18 siswinya pada Kamis (30/4/2026). Tindakan razia rambut berwarna tersebut memicu trauma mendalam bagi para peserta didik.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa proses penegakan aturan sekolah seharusnya tidak boleh mencederai martabat dan kondisi psikologis anak. Ia menekankan pentingnya perspektif perlindungan anak dalam setiap tindakan disiplin di lingkungan pendidikan.
"Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini," kata Aris Adi Leksono kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Aris menambahkan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga merupakan elemen krusial yang diabaikan dalam insiden tersebut. Menurutnya, pemaksaan tanpa persetujuan dapat berdampak buruk pada mental siswa.
"Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak," imbuhnya.
Meskipun mendukung aturan sekolah, KPAI menegaskan bahwa cara yang ditempuh pihak sekolah di Garut tersebut harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap (harus) manusiawi dan berperspektif perlindungan anak," ucapnya.
Kekecewaan mendalam juga disuarakan oleh para orang tua murid melalui kuasa hukum mereka, Asep Muhidin. Sejumlah wali murid dilaporkan menolak upaya perdamaian yang diajukan sekolah karena anak-anak mereka kini enggan masuk sekolah akibat malu dan tertekan.
"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," kata Asep Muhidin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan relevansi laporan masyarakat yang dijadikan alasan oleh sekolah untuk melakukan tindakan drastis tersebut tanpa melibatkan orang tua terlebih dahulu.
"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa jika tuntutan untuk memindahkan guru yang bersangkutan tidak segera dipenuhi, pihaknya siap menempuh jalur pidana.
"Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Purqon mengonfirmasi bahwa tindakan itu dilakukan oleh tim Bimbingan Konseling (BK). Ia berdalih aksi tersebut merupakan respons cepat sekolah terhadap keluhan warga mengenai kedisplinan siswa.
"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," jelas Nur Al Purqon.
Nur Al Purqon mengklaim pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian masalah secara internal dan bersedia memberikan kompensasi berupa perbaikan tatanan rambut bagi para siswi yang terdampak.
"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," katanya.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·