KPAI Soroti Kekeliruan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisioner KPAI Sylvana Maria menyoroti keputusan dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang dinilai keliru pada Jumat (15/5/2026). Dilansir dari Detikcom, Sylvana menekankan bahwa mengoreksi keputusan berdasarkan fakta lebih tepat dilakukan dibandingkan mengulang proses perlombaan.

"Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri yang salah itu sesuai fakta. Kan ada rekaman yang beredar di publik," kata Sylvana Maria, Komisioner KPAI.

Sylvana menyatakan bahwa pihak penyelenggara memiliki tanggung jawab moral terhadap para peserta yang terdampak oleh kesalahan penilaian tersebut. Ia mendorong adanya permohonan maaf secara resmi demi keadilan bagi seluruh tim yang bertanding.

"Juri dan penyelenggara wajib meminta maaf kepada kedua regu itu yang harus menanggung dampak kekeliruan juri. Mekanisme ini menurut saya lebih fair untuk semua," sambung Sylvana Maria, Komisioner KPAI.

KPAI memberikan perhatian khusus pada kompetensi juri yang tidak hanya harus independen, tetapi juga wajib memahami prinsip perlindungan anak. Sylvana berpendapat bahwa keterlibatan juri baru yang sepenuhnya independen sebaiknya diterapkan pada penyelenggaraan di masa mendatang.

"KPAI menghargai komitmen MPR RI untuk memastikan adanya juri yang independen, namun sebaiknya itu untuk permainan berikutnya," jelas Sylvana Maria, Komisioner KPAI.

Pihak KPAI juga memberikan apresiasi kepada Josepha Alexandra atau Ocha, siswi SMAN 1 Pontianak, atas keberaniannya menyuarakan hak selama lomba. Ocha dinilai telah menjalankan peran sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam membela kebenaran secara santun.

Di sisi lain, Sylvana mengingatkan bahwa hak partisipasi anak merupakan bagian dari hak asasi yang dilindungi undang-undang, namun praktiknya masih sering mengalami pelanggaran di berbagai ruang lingkup.

"KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa," ujar Sylvana Maria, Komisioner KPAI.

KPAI mendesak agar seluruh elemen masyarakat memahami bahwa merendahkan atau mengeksploitasi pendapat anak adalah bentuk pelanggaran hukum. Hal ini berkaitan dengan perlindungan anak dalam pengambilan keputusan penting.

"Pemahaman dan sikap yang merendahkan pendapat anak, membungkam dan melakukan perundungan terhadap anak yang menyampaikan pendapatnya, atau sebaliknya mengeksploitasi anak, atau tidak melibatkan anak dalam pengambilan keputusan yang penting bagi hidup sang anak, adalah merupakan pelanggaran hak asasi anak," tutur Sylvana Maria, Komisioner KPAI.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebelumnya menyatakan pada Rabu (13/5) bahwa pihaknya akan menggelar ulang final LCC tersebut dengan melibatkan tim penilai independen. Muzani memastikan tidak akan ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR dalam juri yang baru.

"Ya, dari sisi pelaksanaan, tentu pelaksanaannya adalah Sekretariat Jenderal MPR. Tetapi semua juri yang terlibat adalah orang yang independen, yang tidak terlibat dalam proses kemarin, yakni tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR," kata Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.

Muzani juga mengonfirmasi telah mengambil tindakan tegas terhadap para juri yang memicu kontroversi dalam pelaksanaan lomba di Kalimantan Barat tersebut.

"Sudah. Tadi kita panggil. Sudah kita tegur," ujar Ahmad Muzani, Ketua MPR RI.