Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2004–2025 adalah laki-laki.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan sebanyak 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen merupakan perempuan.
Baca juga: KPK nilai korupsi sudah seperti ekosistem usai adanya fenomena sirkel
Meski demikian, Budi menegaskan KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama.
Menurut dia, penanganan perkara dilakukan dengan mengurai seluruh jejaring yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Baca juga: Data KPK selama 2004-2025: 25 persen kasus korupsi terkait pengadaan
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya,” ujarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui KPK Whistleblower System (KWS) di laman kws.kpk.go.id, surat elektronik pengaduan@kpk.go.id, pusat panggilan 198, atau secara langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Baca juga: OTT KPK jadi momentum pembenahan pemerintahan di Pemkab Tulungagung
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·