Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli sepatu mewah bermerek Louis Vuitton. Hal ini terungkap dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bupati dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, Sabtu (13/4/2026), KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penyelidikan yang dilakukan KPK mengungkap bahwa Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapatkan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan adalah dengan meminta para kepala OPD menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan mereka, yang kemudian dijadikan alat untuk menekan mereka dalam memenuhi permintaan bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari CNN Indonesia, mengungkapkan bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan Gatut mencapai Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian sepatu bermerek. Sebagai barang bukti, KPK menyita empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton dengan total nilai mencapai Rp129 juta.
Penampakan Gatut Sunu dengan sepatu Louis Vuitton terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan Gatut mengenakan setelan kemeja putih, celana hitam, peci hitam, serta sepatu berlogo LV saat acara open house dan halalbihalal di kediamannya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menjelaskan dalam jumpa pers bahwa Gatut kerap meminta penggantian dana atau reimbursement atas pembelian sepatu mewah tersebut kepada para kepala OPD.
Dikutip dari Kompas.com, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa uang hasil pemerasan juga digunakan untuk membayar biaya pengobatan, jamuan makan, serta keperluan pribadi lainnya. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung. Akibat perbuatannya, Gatut dan Dwi Yoga Ambal kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
KPK juga menemukan indikasi pengaturan oleh Gatut dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta dalam pengadaan jasa cleaning service dan security. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·