KPK dalami aliran uang saat periksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, saat memeriksa seorang Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sebagai saksi.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antartersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK meminta keterangan terkait afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, hingga dugaan pemberian imbalan di setiap proyek pengadaan barang dan jasa melalui sejumlah pihak.

Ia menjelaskan permintaan keterangan terkait hal itu dilakukan KPK dengan memeriksa sejumlah saksi lain kasus tersebut pada Rabu ini.

Para saksi tersebut di antaranya adalah RS selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, serta AA, ML dan EH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Kemudian saksi lainnya adalah AS selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana, serta DR dan SS selaku pegawai pada PT Pebana Adi Sarana.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

KPK pada 11 Maret 2026 mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Rejang Lebong dan empat orang lain jadi tersangka

Baca juga: OTT Bupati Rejang Lebong, KPK sita Rp756,8 juta

Baca juga: KPK sebut Wakil Bupati Rejang Lebong tak ditetapkan sebagai tersangka

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.