Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan patungan Indonesia–Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada periode 2015–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa dua saksi pada 11 Mei 2026, yakni Internal Audit PT Pertamina (Persero) berinisial ATH, serta Vice President Upstream Business Planning and Portfolio Management PT Pertamina Hulu Energi berinisial ASA.
“Penyidik meminta keterangan saksi terkait kegiatan investasi dan akuisisi perusahaan oleh PPT ET,” kata Budi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK periksa Internal Audit Pertamina sebagai saksi kasus PPT ET
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero). Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada periode 2015–2022.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA dari pihak swasta. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka, namun belum mengungkap identitasnya ke publik.
Baca juga: KPK panggil Dirut PT Primex pasca-pemanggilan terakhir pada 9 Oktober
KPK menyebut perkara tersebut turut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011–2021.
Berdasarkan laman resmi PPT ET, PT Pertamina (Persero) diketahui memiliki 50 persen saham dalam perusahaan patungan Indonesia–Jepang tersebut.
Sisanya dimiliki 13 perusahaan Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Baca juga: Dirut PT Primex diperiksa KPK sebagai saksi kasus perusahaan RI-Jepang
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus pinjaman perusahaan patungan RI-Jepang
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·