Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan ajudan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyelidikan difokuskan pada peran asisten pribadi dalam memfasilitasi penerimaan sejumlah uang serta pengkondisian proyek pemerintah daerah.
Dilansir dari Detikcom, penyidik telah memeriksa mantan ajudan Siti Hanikatun (SH) dan ajudan aktif Aji Setiawan (AS) di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (11/5). Keduanya disinyalir memiliki peran krusial dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
"Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Budi menambahkan bahwa otoritas hukum masih memerlukan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas peta penerimaan yang didapat oleh tersangka. Penelusuran aset dan aliran dana menjadi prioritas tim penyidik saat ini.
"Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya," jelas dia.
KPK mensinyalir adanya upaya pengkondisian jabatan kepala dinas yang dilakukan Fadia untuk memuluskan kepentingan bisnis keluarganya. Siti Hanikatun diduga menjadi jembatan komunikasi antara bupati dengan para pimpinan dinas untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"Dalam pemeriksaan kali ini, saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) masuk sebagai penyedia jasa Outsourcing di dinas-dinas," kata Budi.
Sementara itu, saksi Aji Setiawan dimintai keterangan untuk mengungkap mekanisme operasional internal perusahaan tersebut. Keterangan ini diperlukan untuk mengaitkan peran birokrasi dengan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh pihak keluarga Fadia.
"Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT RNB. Ashraff dicecar mengenai posisinya dalam struktur perusahaan dan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi maupun keluarga.
"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Perusahaan keluarga tersebut diduga memperoleh pembayaran dari berbagai dinas setelah memenangkan tender jasa tenaga alih daya. Aliran uang ini menjadi objek utama penyidikan untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata dia.
Fadia diduga memerintahkan jajaran perangkat daerah untuk memastikan kemenangan perusahaannya dalam berbagai tender proyek sejak 2023 hingga 2026 dengan total nilai mencapai Rp 46 miliar. Selain pembagian keuntungan, terdapat temuan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar dalam kasus ini.
Atas tindakan tersebut, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga telah menyita lima unit mobil mewah, mulai dari Wuling Air EV hingga Toyota Vellfire, sebagai barang bukti.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·