KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya perintangan penyidikan saat menyita barang bukti dalam penggeledahan di rumah milik salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan perusahaan importir Blueray Cargo. Penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan perintangan penyidikan itu berupa pengkondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara suap impor di Ditjen Bea Cukai. "Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," ujar Budi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
KPK tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terkait dugaan perintangan penyidikan seusai menggeledah di wilayah Semarang. "Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," kata Budi.
KPK menduga rumah yang terafiliasi Blueray Cargo adalah milik pengusaha, Heri Setiyono alias Heri Black. Penggeledahan itu berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menggeledah kontainer milik Heri Black di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Heri merupakan saksi dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, penggeledahan itu bertujuan untuk mengecek kontainer Blueray Cargo yang diurus Heri Black. Penyidik menduga isi kontainer itu berbeda dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik undeclare (ketidaksesuaian), Under Invoicing (penyusutan nilai faktur), dan penghindaran larangan terbatas terhadap barang-barang dalam kontainer tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya handphone milik Heri.
Tempo telah berusaha menghubungi Heri Black atas penggeledahan kontainernya itu. Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Heri tidak merespons pesan yang Tempo layangkan.
Adapun, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak membantah soal kabar penggeledahan itu. Ia mengatakan masih mendalami informasi pemeriksaan terhadap kontainer Heri. “Sedang kami cek,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Heri Black sebelumnya mangkir tanpa alasan dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Jumat, 8 Mei 2026. Budi mengatakan Heri Black tidak memberi alasan soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Menurut Budi, KPK memerlukan keterangan Heri untuk menjelaskan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai. “Prinsipnya, keterangan dari setiap saksi berguna bagi proses penyidikan sehingga bisa mengungkap perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·