Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Fadia Arafiq menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Pekalongan, Jawa Tengah.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, lembaga antirasuah menduga Fadia Arafiq menerima gratifikasi melalui perantara para ajudannya.
Selain itu, KPK menduga Fadia Arafiq memanfaatkan para ajudannya untuk mengoordinasikan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, untuk memenangkan perusahaan keluarganya sebagai penyedia jasa tenaga alih daya.
"Penyidik akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman," katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Baca juga: KPK dalami aktivitas Fadia Arafiq saat menjabat Bupati Pekalongan
Baca juga: KPK periksa dua mantan ajudan Fadia Arafiq sebagai saksi
Baca juga: KPK dalami tujuan pemberian sejumlah uang untuk Fadia Arafiq
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·