Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang pada Senin (11/5/2026) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindakan paksa ini diambil setelah saksi tersebut berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Heri Black kini masuk dalam lingkaran penyidikan perkara rasuah yang melibatkan PT Blueray Cargo. KPK sebelumnya telah memberikan peringatan agar pengusaha asal Jawa Tengah tersebut bertindak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran saksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
"Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Pihak lembaga antirasuah menekankan pentingnya kehadiran saksi dalam mengungkap tuntas perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.
"Ya tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap," sambung Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Budi menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dari saksi akan menjadi catatan khusus bagi tim penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Heri Black.
"Tentu ini juga menjadi pertimbangan dari penyidik dalam proses penanganan perkara ini. Nanti kita akan tunggu perkembangannya, semuanya akan ditelaah dan dipertimbangkan langkah penyidikan berikutnya khususnya terhadap saudara HB ini," ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.
KPK mengingatkan bahwa kontribusi saksi sangat krusial dalam memperjelas konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
"Karena pada prinsipnya setiap keterangan saksi itu membantu dalam proses penyidikan suatu perkara," imbuh Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Terkait hasil penggeledahan di rumah Heri Black pada hari Senin, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Berdasarkan bukti-bukti yang disita, KPK menemukan indikasi adanya campur tangan pihak luar yang mencoba memengaruhi jalannya proses penyidikan kasus Bea Cukai ini.
"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ungkap Budi Prasetyo, Jubir KPK.
KPK memberikan peringatan keras bahwa tindakan semacam itu memiliki konsekuensi hukum serius karena dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi keadilan.
"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," lanjut Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Selain rumah tinggal, penyidik juga menyisir Pelabuhan Tanjung Emas dan menyita satu buah kontainer yang tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) lebih dari 30 hari.
"Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," terang Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Saat dilakukan pembongkaran, ditemukan barang-barang yang masuk dalam kategori pembatasan impor tanpa dokumen yang sah.
"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," imbuh Budi Prasetyo, Jubir KPK.
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam kasus suap importasi ini dengan total nilai bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar.
| Uang Tunai Rupiah | Rp 1,89 Miliar |
| Uang Tunai USD | 182.900 USD |
| Uang Tunai SGD | 1,48 Juta SGD |
| Uang Tunai JPY | 55 Ribu JPY |
| Logam Mulia (2,5 kg) | Rp 7,4 Miliar |
| Logam Mulia (2,8 kg) | Rp 8,3 Miliar |
| Jam Tangan Mewah | Rp 138 Juta |
Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, saat ini telah menjalani persidangan dengan dakwaan pemberian suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang asing serta berbagai fasilitas mewah lainnya.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·