KPK Limpahkan Berkas Penyuap Hakim PN Depok ke Pengadilan

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua petinggi PT Karabha Digdaya ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (16/4/2026). Keduanya merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tersangka yang segera menjalani persidangan tersebut adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik sebelum diserahkan kepada jaksa.

"Hari ini, Kamis (16/4), jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dilansir dari Detikcom.

Proses penahanan Trisnadi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, sedangkan Berliana ditempatkan di Rutan Wanita Bandung. Pemindahan lokasi penahanan ini bertujuan untuk mempermudah mobilisasi selama proses persidangan berlangsung di Bandung.

Budi menambahkan bahwa tim jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Bandung. Pihak KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan demi transparansi fakta hukum yang akan muncul di pengadilan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap jajaran pejabat PN Depok. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan sebagai tersangka penerima suap.

Selain pejabat pengadilan, KPK juga meringkus juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara. Eka dan Bambang disinyalir meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk mengamankan hasil sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya.

Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan pasal dugaan gratifikasi di luar kasus suap lahan tersebut. Ia diduga menerima uang senilai Rp 2,5 miliar dari hasil penukaran valuta asing melalui PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.