Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan sepeda motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Mei 2026. Praktik yang berlangsung sejak 2022 ini diduga telah mengekspor 99 ribu unit kendaraan ke luar negeri dengan total keuntungan mencapai Rp26 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyidik menyita ribuan kendaraan dalam berbagai kondisi dari lokasi penggeledahan. Polisi mengamankan total 1.494 unit sepeda motor dari gudang di Jalan Kemandoran tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di lokasi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa ribuan motor tersebut merupakan hasil dari berbagai tindak pidana. Tersangka berinisial WS selaku direktur perusahaan tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman.
Iman menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini berdampak signifikan pada pemasukan negara karena hilangnya potensi pajak dari ribuan transaksi tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat penggelapan pajak penjualan ini diperkirakan menembus angka ratusan miliar rupiah.
"Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," tutur Iman.
Modus operandi kelompok ini melibatkan pemanfaatan data pribadi masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan kendaraan dari pihak leasing secara melawan hukum. Iman memaparkan bahwa tindakan ini merugikan warga karena identitas mereka akan tercatat buruk dalam sistem perbankan akibat tunggakan yang tidak pernah mereka bayarkan.
“Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking,” ujar Iman.
Kendaraan-kendaraan hasil penadahan ini kemudian dipersiapkan untuk dikirim ke pasar luar negeri di wilayah Afrika dan Oseania. Polisi menemukan sebagian motor telah dipreteli menjadi komponen terpisah guna mengelabui pengawasan petugas saat proses pengiriman berlangsung.
“(Sebanyak) 1.494 kendaraan bermotor roda dua, tadi sudah disampaikan 957 kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 kendaraan roda dua sudah dalam kondisi terbongkar,” beber Iman.
Selain pasal penadahan dan pemalsuan, penyidik menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan data pribadi serta tindak pidana pencucian uang. Hal ini merujuk pada penggunaan identitas orang lain tanpa izin untuk memperlancar proses kredit motor di dealer.
“Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Iman.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menyebutkan bahwa akumulasi keuntungan tersangka WS selama empat tahun beroperasi sangat besar. Uang tersebut didapat dari penjualan puluhan ribu unit motor ke negara Tahiti dan Togo.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Noor.
Noor menjelaskan lebih lanjut bahwa pasokan motor didapat WS dari para pengepul yang mengumpulkan unit dari berbagai sumber, termasuk oknum dealer dan individu. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami metode perolehan data pribadi yang digunakan untuk mengajukan kredit kendaraan tersebut.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ucap Noor.
Penyidik masih menelusuri apakah pemilik identitas memberikan data mereka secara sukarela atau menjadi korban pencurian data akses ilegal. Fokus pengembangan kasus kini tertuju pada pihak-pihak lain yang diduga menjadi penyokong rantai pasok motor-motor jaminan fidusia tersebut.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," sambungnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·