KPK Panggil Direktur Kemnaker Hingga Swasta di Kasus Pemerasan K3

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 7 Mei 2026.

Kelima saksi yang dipanggil, yakni John Hendrik selaku swasta, Elisabeth Meta Suryani selaku swasta, Theo Dora Setiono selaku swasta, Christianus Heru W selaku Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker, dan Zuhri Ferdeli selaku PPK Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker.

Dalam perkara ini, pada Desember 2025, KPK menetapkan 3 tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker, dan Sunardi Manampiar Sinaga selaku mantan Kepala Biro Humas Kemnaker.

Ketiga tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 5 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK sudah memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya. 

Saat ini perkara mereka dalam tahap pengujian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkaranya, Noel didakwa menerima gratifikasi uang sebesar Rp3.365.000.000 (Rp3,365 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan motor Ducati itu diterima Noel dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya.rmol news logo article