KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau Marjani Tersangka Kasus Pemerasan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau, pada Senin (13/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025. Namun, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Marjani.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Abdul Wahid. Penetapan tersangka baru ini mengindikasikan bahwa penyidikan terus berlanjut. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025.

Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap Abdul Wahid dalam kasus serupa. Berkas perkara Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kasus ini melibatkan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, yang kemudian berujung pada penangkapan.

Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Detikcom, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Pihaknya masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk pendalaman kasus.

KPK juga telah memanggil saksi-saksi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka baru, Marjani, yang merupakan ajudan Gubernur Riau. Pemeriksaan ini melanjutkan rangkaian penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.