KPK Periksa Anak Buah Gubsu Bobby Nasution di BPKP Sumut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 7 Mei 2026.

Kesembilan saksi yang dipanggil, yakni Dison Pardamean Togatorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Sumut, Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut, Muhammad Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group.

Selanjutnya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur Utama PT Rona Namora, Heliyanto selaku PPK 1.4 Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut tahun 2025, Rasuli Efendi Siregar selaku PNS.

Kemudian, Umar Hadi selaku Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut, dan Rinaldi Lubis alias Aldi selaku Direktur PT Taufik Prima Duta Putra.

Pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus yang diawali OTT ini.

Namun demikian, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan OTT pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan 3 anak buah Gubernur Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Adapun dari swasta, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.rmol news logo article