KPK Periksa Biro Travel Haji Terkait Korupsi Kuota Tambahan 2023&2024

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pendalaman materi perkara guna memulihkan kerugian keuangan negara melalui skema pemulihan aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena adanya variasi dalam mekanisme dan nilai penjualan kuota haji tambahan di lapangan. Dilansir dari Detikcom, penyidik berupaya mengoptimalkan pengembalian keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel melalui kerja sama ilegal dengan oknum kementerian.

"Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Selain pejabat kementerian, dua pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang senilai USD 5.000 dan SAR 16 ribu kepada Hilman Latief selaku Dirjen PHU Kemenag tahun 2024.

Praktik pemberian suap tersebut diduga memberikan keuntungan ilegal bagi Maktour yang mencapai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyetorkan uang sebesar USD 406 ribu kepada Gus Alex untuk kepentingan pengisian kuota tambahan.

Penyidik KPK mensinyalir bahwa Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai representasi menteri dalam mengelola urusan para penyelenggara haji khusus. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai angka Rp 622 miliar.