Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso, pada Senin (13/4/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang diduga dilakukan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut yang dilakukan di Gedung KPK. Riyoso dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi ini. Lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lain dari pihak swasta, Hindarto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan ini, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo. Diduga, Sudewo mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada setiap calon perangkat desa. Korupsi ini diduga melibatkan tim yang dibentuk oleh Sudewo, yang dikenal dengan nama 'Tim 8'.
KPK menduga Sudewo memungut biaya yang kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,6 miliar.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Pati:
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·